WNA Asal China Diberikan Izin Tinggal Lebih Lama di Kota Bandung
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal China terpaksa diberikan izin tinggal lebih lama di Kota Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah warga negara asing (WNA) asal China terpaksa diberikan izin tinggal lebih lama di Kota Bandung, menyusul ditutupnya penerbangan dari dan ke China akibat merebaknya virus corona.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian mengatakan, pihaknya menyiapkan perpanjangan izin tinggal bagi WNA asal China yang tengah berada di Bandung.
"Ya, memang kami sudah mendapat edaran dari Kepala Dirjen (Imigrasi Kemenkum HAM) mengenai antisipasi. Artinya warga China yang berada di sini akan mendapat perpanjangan khusus," ujar Uray Avian, saat dihubungi, Kamis (13/1/2020).
Dikatakan Uray, teknis pengajuan izin perpanjangan tinggal WNA China dilakukan sama seperti biasanya.
Sponsor atau WNA asal China tinggal datang ke kantor Imigrasi dan melengkapi beberapa persyaratan.
"Dia cukup datang kepada kami. Nanti kami perpanjang. Hanya saja ada dua proses yang dihilangkan yakni pengambilan sidik jari sama biometrinya dihilangkan karena menghindari kontak langsung kan. Tapi tetap kami berikan izin tinggal," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan izin perpanjangan khusus ini diberikan kepada WNA asal China.
Namun yang pasti, pemberian perpanjangan izin tinggal khusus sudah berlaku sejak bulan ini.
Baca: BREAKING NEWS: Pasien Terinfeksi Virus Corona di Kapal Diamond Princess Jepang Bertambah 44 Orang
Baca: Sambil Menangis, Lucinta Luna Minta Maaf karena Pakai Narkoba: Saya Melakukan Kesalahan Fatal
"Belum ada sampai kapannya, sambil melihat situasi di China seperti apa, mereka juga warga China mau pulang juga takut kan, karena wabah itu. Akhirnya mereka stay dulu di sini," ucapnya.
85 WNA Ditolak Masuk Bali
Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk Bali jumlahnya kian bertambah.
Hingga Rabu (12/2/2020) malam, sudah terdapat 85 orang yang ditolak masuk ke Pulau Dewata.
"Sampai sekarang, Warga Negara Asing yang ditolak masuk ke Bali khususnya, sampai malam tadi ada 85 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Sutrisno.