WNA Asal China Diberikan Izin Tinggal Lebih Lama di Kota Bandung
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal China terpaksa diberikan izin tinggal lebih lama di Kota Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Hal itu dikatakannya saat ditemui seusai melantik notaris, notaris pengganti dan pergantian antar waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Klungkung dan Jembrana di Aula Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis (13/2/2020).
WNA tersebut ditolak masuk Bali lantaran dalam 14 hari terkahir sempat melakukan perjalanan ke Tiongkok atau China.
Aturan ini dilakukan sebagai salah satu langkah dari pemerintah guna mencegah masuknya virus Corona (2019-nCoV) masuk ke Indonesia, khususnya Bali.
Baca: 11 Tanda Gawat Darurat Manusia Sangat Dekat Ajal, Lakukan Cara-cara Berikut untuk Menunda Kematian
Baca: WNA yang Ditolak Masuk Bali Mencapai 85 Orang
WNA yang ditolak oleh pihaknya itu ada dari berbagai negara seperti Rusia, Kazakhstan, Turki, Uzbekistan, Amerika Serikat dan sebagainya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebeas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Aturan itu ditandatangani oleh Menkumham RI Yasona Laoly di Jakarta pada Rabu (5/2/2020).
Sementara itu, Sutrisno juga mengatakan pihaknya telah mengeluarkan perpanjangan izin tinggal darurat kepada wisman Tiongkok sebanyak 300 lebih.
"Izin darurat sampai sekarang pastinya saya belum dapat laporan, tapi secara global sudah lebih dari 300," paparnya.
Izin tinggal darurat itu diberikan selama satu bulan dan setelah itu harus pulang ke negaranya.
Namun apabila negaranya belum memungkinkan untuk mereka pulang, nantinya bisa diberikan fasilitas perpanjangan kembali.
Selama tinggal darurat itu, wisman Tiongkok memfasilitasi dirinya secara pribadi atau tidak mendapatkan apapun dari pemerintah.
Hanya saja bagi wisman yang memohon perpanjangan izin tinggal darurat, diberikan secara gratis.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Ada Penerbangan, Izin Tinggal WNA Asal China di Indonesia Pun Diperpanjang