3 Pembully Siswi SMP di Purworejo Resmi jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan tiga siswa pelaku perundungan di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga siswa pelaku perundungan di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Ketiganya terancam hukuman tiga tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya kepada siswi berkebutuhan khusus.
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, meyampaikan pihaknya telah menetapkan tiga orang yang diduga pelaku sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (14/2/2020).
"Hari ini kita sudah menetapkan tersangka kepada tiga orang yang diduga sebagai pelaku," papar Rizal.
Baca: Tiga Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepsek Berharap Jalan Damai: Namanya Anak Iseng
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang. Hari ini akan terus berlanjut," sambungnya.
Terkait penanganan perkara ini, Rizal Marito menyebut akan didampingi pekerja sosial (peksos), penasihat hukum, dan wali dari korban.
Karena korban dan tersangka merupakan anak.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dua kali gelar perkara sejak Rabu (12/2/2020).
Polisi juga menyita sejumlah barang dari ketiga tersangka, diantaranya satu buah ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Wacanakan Tutup Sekolah Tempat Kejadian Bullying Siswi di Purworejo & Tanggapan DPR
Serta pakaian milik para tersangka yang digunakan saat kejadian.
Ganjar Sebut Korban Berkebutuhan Khusus
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengungkapkan siswi yang menjadi korban perundungan tersebut berkebutuhan khusus.
Sehingga, pihaknya menyarankan orang tua korban untuk menempatkan putrinya ke sekolah berkebutuhan khusus.