KRONOLOGI Sebenarnya Pengantin Baru Diintip saat Berhubungan Badan, Berawal Tak Menutup Jendela
Berikut ini kronologi sebenarnya pengantin baru yang diintip saat melakukan berhubungan badan di rumahnya. Disebut berawal dari tidak menutup jendela.
Editor: Whiesa Daniswara
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Baca: Jadi Korban Bully, Ini Curhat Siswi SMP di Purworejo, Mengeluh Badan Sakit, Kondisi Memprihatinkan
Baca: Idol K-Pop Ini Dituding Paksa eks Pacarnya Berhubungan Seksual, hingga Muncul Kata Perselingkuhan
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Divonis Empat Bulan
Pengantin baru Sukesno (30) harus mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.
Kasus tersebut bermula saat Sukesno dan istrinya, sebut saja Siti yang baru satu bulan menikah itu melakukan hubungan badan.
Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang memadu kasih di kamar.
Namun, jendela kamar pasangan tersebut terbuka. Wahyudi yang seusai pulang dari ronda diduga mengintip adegan dewasa tersebut, pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Jadi Korban Bully Kegarangan Teman, Siswi SMP Purworejo Curhat, Badanku Sakit Semua Ditendangi
Baca: Sering Dianiaya dan Dibully di Sekolah, Siswi SMP Ini Menangis Dipelukan Budenya: Badanku Sakit
Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2019).
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Baca: FAKTA TERBARU! Inilah Pengakuan Siswi Korban Bullying di Purworejo, Mengeluh Badan Sakit Semua
Baca: Warga Tasik Dihebohkan Aksi Pengendara Bertopeng Hampiri Wanita dan Ajak Berhubungan Intim