Polisi Gadungan Menuduh Warga Sebagai Bandar Narkoba, Peras Korbannya Rp 100 Juta
Agus Saputra menghubungi istri korban Rika dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta agar korban dapat dibebaskan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Berseragam abu-abu berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) tidak membuat polisi gadungan ini kebal terhadap proses hukum.
Tersangka Adi Wibowo (42) warga Surabaya Provinsi Jawa Timur ini, diamankan jajaran Mapolsek Tungkal Jaya karena telah melakukan penipuan terhadap korban Wiji (45) warga Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Adi Wibowo yang mengaku menjadi anggota polisi Polda Sumsel dan melakukan pemerasan terhadap Wiji dengan cara mendatangi rumah korban dengan mengendarai kendaaran roda 4 merk Toyota Rush berwarna hitam.
Tersangka Adi Wibowo dan beberapa rekannya Merlan (sudah diamankan), Agus Saputra (DPO), Palen (sudah diamankan), dan Aan (DPO) langsung masuk ke rumah korban dan mengaku bahwa para pelaku adalah petugas dari Polda Sumsel.
Pada saat di rumah korban, para tersangka mengungkapkan bahwa korban telah ditargetkan sebagai bandar narkoba.
Korban Wiji menurut dan langsung ikut ke mobil dengan ancaman kepada keluarga korban bahwa korban akan diamankan di Polda Sumsel.
Namun, pada saat dalam perjalanan tersangka Agus Saputra dan Palen menghubungi keluarga korban via handphone yaitu istri korban Rika dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta agar korban dapat dibebaskan.
Karena tidak sanggup memenuhi uang tebusan tersebut, keluarga korban hanya menyanggupi membayar uang sebesar Rp 25 juta.
Setelah sepakat dengan uang tebusan diminta untuk mengantarkan uang tersebut ke Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Baca: Sampel Swap Tenggorokan 3 Warga Sumbar Dikirim ke Jakarta, Pastikan Virus Corona atau Tidak
Baca: Karen Pooroe Ngaku Pernah Ditodong Pistol oleh Arya Satria, Tak Bisa Penuhi Janji Ini ke Zefania
Setelah bertemu uang tebusan yang ada diserahkan dengan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin, mengatakan penangkapan tersangka setelah korban melaporan kejadian yang dialami LP/ B - 40/ II/ 2020/ SUMSEL /Res.BANYUASIN.
Atas dasar itulah pihaknya melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 2 Februari 2020 tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman Wiji.