Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan Menuduh Warga Sebagai Bandar Narkoba, Peras Korbannya Rp 100 Juta

Agus Saputra menghubungi istri korban Rika dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta agar korban dapat dibebaskan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Gadungan Menuduh Warga Sebagai Bandar Narkoba, Peras Korbannya Rp 100 Juta
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
Tersangka polisi gadungan Adi Wibowo (42) warga Surabaya Provinsi Jawa Timur ini diamankan jajaran Mapolsek Tungkal Jaya karena telah melakukan penipuan terhadap korban Wiji (45) warga Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Jumat (14/2/2020). 

"Kita mendapatkan laporan bahwa tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman korban. Saat itu tersangka berada di rumahnya dengan maksud untuk menakuti korban dan menumpang tempat tinggal selama 10 hari sejak tanggal 2 Februari 2020," kata Rudin, Jumat (14/2/2020).

Baca: Partai Demokrat Tak Persoalkan PAN Merapat ke Pemerintah

Baca: Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi

Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi kediaman korban Selasa (12/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB dan mengamankan tersangka Adi Wibowo.

Ketika hendak diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tungkal Jaya, karena TKP berada di Wilkum Polres Banyuasin sehingga tersangka kita serahkan ke Polres Banyusin," kata dia.

"Penyerahan diterima langsung oleh Unit Pidum Polres Banyuasin yang dipimpin Ipda Amukmin, proses hukum lanjut dilaksanakan di Polres Banyuasin," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mengaku Anggota Polda Sumsel, Warga Surabaya Ini Peras Warga Muba Rp100 Juta, Menuduh Bandar Narkoba

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas