Wisata Seks 'Halal' di Bogor Telah Berjalan Lima Tahun, Mendunia karena Videonya Ada di YouTube
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferry Sambo mengungkapkan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2015 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Ferry dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (15/2/2020).
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang sudah ditangkap itu mereka bekerja sejak 2015 sampai dengan sekarang," terang Ferry.
"Sejak 2015 mereka melakukan aktivitas ini kemudian baru sekarang tertangkap," lanjutnya.
Ferry menjelaskan, satu orang mucikari memiliki 20 sampai 30 orang pengikut atau istilahnya jaringan yang siap untuk dipertemukan dengan warga negara asing yang membutuhkan.
"Jadi satu mucikari ini satu penghubung wanita ini kemudian memiliki beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan pengguna-pengguna dari warga negara asing," ungkapnya.
Ferry menyebut, sindikat ini terungkap dari video di YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks 'halal' bagi turis.
"Rekan-rekan semua bisa melihat ada di YouTube Saudis Traveling for halal sex to Indonesia itu dibuat oleh warga negara Perancis."
"Ini ada syutingan dengan durasi 3 menit, di situ menceritakan bagaimana seorang wanita Indonesia menjadi korban dari wisata seks halal ini," ungkap Ferry.
Baca: Video Testimoni Wisata Seks Halal Puncak Bogor Beredar hingga Internasional, Ini Peran 5 Tersangka
Baca: BREAKING NEWS: Bareskrim Bongkar Praktek Wisata Seks Halal di Bogor
Tak hanya itu, Ferry juga menambahkan, terbongkarnya sindikat ini juga berdasarkan tulisan-tulisan yang sudah ada.
"Ini kemudian juga didukung dengan beberapa tulisan-tulisan yang memang sudah menjadi rahasia umum."
"Bahwa ada proses tindak perdagangan orang di sana," jelas Ferry.
Polisi Bongkar Wisata Seks 'Halal' di Bogor, Tarif Kawin Kontrak Mulai Rp 500 Ribu sampai Rp 10 Juta
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau short time di wilayah Puncak Bogor," kata Ferry.
"Wisata seks 'halal' di Puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami berusaha melakukan penyelidikan di Puncak," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Nunung Nurhayati, Oom komariah alias Rahma, Saleh dan Devi Octa Renaldi.
Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan warga negara asing.
Ia berperan sebagai pemesan perempuan, namun ia kini telah didepotasi ke negara asalnya.
"Kemudian terungkaplah jaringan, di mana dari hasil penyelidikan tersebut kita menangkap dua penyedia perempuan di wilayah Puncak."
"Kemudian satu yang mengkoordinir seluruh kegiatan prostitusi tersebut, yang mengkoordinir warga negara asing dan mencari perempuan di wilayah Puncak."
"Kemudian satu pengantar dan satu warga negara asing yang ikut serta ataupun pengguna dari tindak pidana perdagangan orang ini," ungkapnya.
Ferry mengungkapkan, ada dua modus yang digunakan oleh para tersangka.
Yakni booking out kawin kontrak dan short time.
Para tersangka tersebut menawarkan wanita ke wisatawan asing.
Dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta.
"Untuk booking out satu sampai tiga jam itu harganya Rp 500 ribu per orang."
"Kemudian untuk kawin kontrak kalau tiga hari itu Rp 5 juta kemudian 7 hari itu Rp 10 juta."
"Itu hidup bersama, kemudian dinikahkan, kemudian setelah itu selesai mereka kembali ke negaranya masing-masing," papar Ferry.
Baca: Bareskrim Ungkap Tarif Wisata Seks Halal di Wilayah Puncak
Sementara, mucikari mengambil keuntungan sebesar 40 persen dari harga yang telah ditentukan.
"Selanjutnya mucikari atau penyedia wanita ini kemudian mendapat 40 persen dari harga yang sudah disepakati," ujar Ferry.
Sejauh ini polisi telah mengamankan 11 orang korban yang dititipkan di panti rehabilitasi.
"Selanjutnya, korban yang diperdagangkan ini ada 11 yang sudah kita titipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan," ucap Ferry.
Ferry mengatakan, para korban tersebut berasal dari luar wilayah Bogor.
"Untuk korban-korban yang pada saat penangkapan itu berasal dari luar wilayah Bogor."
"Ada beberapa wilayah di sekitar Bogor yang domisili dari perempuan-perempuan ini," terang Ferry.
Termasuk salah satu penyedianya berasal dari luar daerah Bogor.
"Jadi Puncak ini kemudian menjadi lokasi tempat pertemuan dan penginapan oleh masing-masing pihak," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)