Dua Ayah di Pardasuka Pringsewu Ini Ditangkap Sama-sama Mencabuli Anak Tirinya
Dua pria asal Pardasuka, Pringsewu, Lampung, H (41) dan Y (37), sama-sama terjerat kasus hukum karena mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama
Editor: Sugiyarto
Perbuatan H dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Pertama pada Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kamar korban.
Lalu yang kedua Desember 2019 pukul 00.00 WIB di kediaman nenek korban.
Tidak hanya oleh ayahnya, N juga ternyata dicabuli oleh pamannya, Y.
Sebelum mencabuli sang keponakan, Y mengaku telah berkali-kali menggagahi anak tirinya, WM, sejak 2011 silam.
Ketika itu WM masih duduk di kelas dua SD.
Kali terakhir, Y melakukan perbuatan bejat itu pada Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Ketika itu istrinya sedang tidak ada di rumah.
Masih Pelajar
Dua korban pencabulan duo ayah tiri di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu masih berstatus pelajar.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu menggagahi anak tirinya masing-masing di rumah.
"Keduanya menyetubuhi anak tirinya masing-masing di rumah," kata Martono, Minggu (16/2/2020).
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Pringsewu.
Parahnya, dua kasus terjadi sekaligus di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.