Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Ayah di Pardasuka Pringsewu Ini Ditangkap Sama-sama Mencabuli Anak Tirinya

Dua pria asal Pardasuka, Pringsewu, Lampung, H (41) dan Y (37), sama-sama terjerat kasus hukum karena mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Ayah di Pardasuka Pringsewu Ini Ditangkap Sama-sama Mencabuli Anak Tirinya
Dok Humas Polres Pringsewu
Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya. 

Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.

Saat ini H dan Y sudah diamankan petugas Polsek Pardasuka.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (12/2/2020).

"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Martono, Minggu (16/2/2020).

Y dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

Pelapornya adalah Am, dengan korban N (14).

Kemudian Am juga melaporkan H dengan laporan polisi nomor LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

Berita Rekomendasi

H merupakan ayah tiri N (14).

Y juga dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya, WM (15).

Laporan WM tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Duo Ayah Tiri Cabul di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas