Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Ayah di Pringsewu Lampung yang Mencabuli Anak Tirinya Ternyata Masih Berkerabat

Dua ayah tiri di Kabupaten Pringsewu mencabuli anaknya hingga berulang kali. Kejadian tersebut terbongkar setelah para korban melapor ke polisi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Ayah di Pringsewu Lampung yang Mencabuli Anak Tirinya Ternyata Masih Berkerabat
Dok Humas Polres Pringsewu
Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya. 

IS mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

Sama seperti R, IS juga mengiming-imingi korban dengan uang.

IS mengaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali.

Kehamilan korban kali pertama diketahui oleh guru tempat DS bersekolah.

Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).

Selain R, polisi juga menggelandang IS.

BERITA REKOMENDASI

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gagahi Anak Tirinya Berulang Kali, Ternyata Duo Ayah Cabul di Pringsewu Masih Kerabat, 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas