Pencabutan 56 Sertifikat Tanah Warga Kebonharjo Semarang Berujung Demo
Seratusan warga Kelurahan Kebonharjo menggelar aksi penolakan atas pembatalan 56 sertifikat tanah dan bangunan milik mereka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seratusan warga Kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, menggelar aksi penolakan atas pembatalan 56 sertifikat tanah dan bangunan milik mereka yang dilakukan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Minggu (16/2/2020).
Aksi ini merupakan buntut dari sengketa tanah warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berencana mereaktivasi rel Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang via Kebonharjo.
Dalam aksi protes tersebut, warga berorasi dan memasang sejumlah spanduk di sejumlah titik yang dirasa menarik perhatian.
Di antaranya, spanduk besar berisi kesiapan mereka berperang yang dipasang di fly over Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Ketua Forum RW Kebonharjo Suparjo mengatakan, ada 56 sertifikat milik warga yang dibatalkan BPN.
Menurutnya, 56 sertifikat yang dibatalkan itu adalah tahap awal dari pembatalan seluruh sertifikat tanah dan bangunan warga lain di Kelurahan Kebonharjo.
"Warga menolak pembatalan itu karena dasar kami telah melakukan sesuatu dengan peraturan pemerintah. Namun, tahun 2016, PT KAI tiba-tiba melakukan klaim tanah Kebonharjo dan mengeksekusi tanpa pengadilan," ujarnya.
Sebenarnya, Suparjo mengatakan, warga sangat mendukung rencana reaktivasi rel Stasiun Tawang-Pelabuhan Semarang yang melintasi pemukiman mereka.
Namun, warga menuntut ganti untung yang layak atas penggusuran yang terjadi.
Baca: Observasi di Hanggar Berujung Cinta Lokasi, Gimana Enggak Cinlok, Masih Banyak yang Jomblo
Baca: Sri Wahyuni Tewas Kecelakaan 5 Hari Jelang Akad Nikah
"Kami meminta ganti untung yang layak seperti saat diskusi antara warga, DPD, dan PT KAI pada Oktober 2017. Bukan (ganti rugi) Rp 250 ribu per meter, itu tidak manusiawi," tambahnya.
Suparjo memastikan, warga bakal terus melakukan aksi penolakan terhadap surat pembatalan sertifikat oleh BPN itu.
Bahkan, dia mengancam bakal menggelar aksi lebih besar agar tuntutan mereka tersampaikan.
"Jangan sampai, pembatalan 56 sertifikat ini berhasil. Hal itu akan membuat PT KAI juga melakukan pembatalan terhadap 3740 sertifikat tanah di Kebonharjo melalui BPN," ujarnya.
Baca: Sekian Lama Berpisah, Warga Belanda Cari Orangtua Kandungnya di Jakarta Barat
Baca: VIRAL Doktor Psikologi DS Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Cara Pilih Psikolog yang Tepat
Hasil Putusan PTUN
Sementara, Kantor ATR Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang angkat bicara terkait aksi warga Kelurahan Kebonharjo.
Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan menuturkan, surat pembatan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Menurutnya, putusan itu dikeluarkan PTUN sejak 2019 sebagai hukuman yang harus dijalankan BPN.
"Sebenarnya, putusan PTUN itu merupakan hukuman terhadap BPN Kota Semarang karena menerbitkan 56 sertifikat tersebut. Alhasil, kami dihukum mengeluarkan surat pembatalan," jelas Sigit saat dihubungi, Minggu.
Prosedurnya, kata Sigit, pihaknya harus mengirimkan surat rekomendasi pembatalan ke Kanwil BPN Jateng.
Setelah rekomendasi turun dari Kanwil BPN Jateng, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat pembatalan atas 56 sertifikat tersebut.
Sigit mengaku, surat pembatalan ini baru keluar sekitar sepekan yang lalu.
"Ada 56 sertifikat yang dibatalkan. Kalau ada tambahan lain, sejauh ini mungkin baru 56 sertifikat saja yang digugat," ungkapnya.
Baca: 5 Ciri-ciri Diabetes yang Sering Dikeluhkan Pasien, Mudah Mengantuk hingga Sering Buang Air Kecil
Baca: Di Ruang Sidang DPR, Politisi PKS Keluhkan Kelanjutan Kasus Dugaan Peghinaan Ade Armando pada Anies
Kasus sengketa lahan antara warga Kelurahan Kebonharjo dengan PT KAI terjadi sejak 2016 sebagai imbas dari rencana reaktivasi jalur kereta Stasiun Tawang-Pelabuhan Tajung Emas Semarang.
Warga mengadang petugas yang berniat mengeksekusi warga yang tinggal di lahan yang diklaim milik PT KAI.
Kasus ini pun berlanjut ke jalur hukum. PT KAI melayangkan gugatan ke PTUN. (dap/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencabutan 56 Sertifkat Tanah Warga kebonharjo, Ini Alasan Kepala BPN Kota Semarang