Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Tanggapan Akademisi dan Istana Terkait Pembebastugasan Dosen Unnes

Dalam SK yang fotonya beredar luas, Sucipto dilarang menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan apapapun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rangkuman Tanggapan Akademisi dan Istana Terkait Pembebastugasan Dosen Unnes
ISTIMEWA/KOLASE MEME
Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes, Jumat (14/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan


TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -
Seorang dosen yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) karena diduga memposting di Facebook, kalimat sindiran kepada Presiden Joko Widodo.

Mantan Kepala Humas Unnes,  Sucipto Hadi Purnomo dibebastugaskan sementara sebagai dosen.

Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.

Berikut rangkuman tanggapan sejumlah akademisi terkait masalah tersebut :

1. Awaludin Marwan

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya),  Awaludin Marwan turut serta prihatin terhadap peristiwa di dunia pendidikan tinggi pada akhir-akhir ini.

Berita Rekomendasi

Penulis buku Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif itu menyampaikan, kebebasan akademik adalah sesuatu hak sakral.

“Kebebasan akademik adalah hak sakral yang dimiliki seorang akademisi,” kata pria yang akrab dipanggil Luluk itu kepada Tribunjateng.com, Senin (17/2/2020) sore.

Bagi alumnus Fakultas Hukum Unnes itu, pembungkaman kebebasan akademik bisa mengorbankan kampus.

“Pembungkaman terhadap kebebasan akademik adalah mengorbankan kampus sebagai tempat suci berpikir kritis,” terang Alumnus Doktor Universtas Utrecht, Belanda itu.

2. Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian

Donny menilai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan sementara itu terlalu dini.

“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa oleh pihak berwenang terkait statusnya di facebook. Bukan langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai dosen,” kata Donny kepada Tribunjateng.com saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/2/2020) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas