Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Tiri & Keponakannya, Santet hingga Motif Traktir Bakso
Seorang ayah di Lampung, tega menggauli anak tirinya sendiri dan keponakannya.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang terdekat seperti halnya ayah dengan anak menjadi sorotan.
Seperti yang terjadi Lampung, seorang ayah tega melakukan perbuatan keji alias nekat menggauli anak tirinya.
Pelaku adalan Y (37), warga Pringsewu, Lampung, Sumatera.
Dia memerkosa anak tirinya, WM (15).
Bahkan, Y melontarkan kalimat ancaman jika korban menolak.
Y mengancam akan menyantet korban.
Kapolsek Padarsuka AKP Martono mengatakan, Y mulai menggauli WM sejak 2011.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
"Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain," kata Martono, saat dihubungi, Minggu (16/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Pelaku juga tak tanggung-tanggung, mengiming-imingi untuk membelikan sepeda motor.
Y memerkosa WM di rumah saat istrinya pergi.
Pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya ini pada Januari 2020 lalu.
Tidak hanya WM yang melapor atas tindak asusila yang dilakukan ayahnya ini, sang keponakan, N, juga mengaku telah diperkosa oleh pelaku.
Y telah dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei dan November 2019.
Kali ini, modus yang digunakan Y untuk merayu keponakannya adalah dengan memberikan sejumlah uang.
Dia merayu korban N, dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 5.000 dan Rp 10.000.
Bahkan, pelaku juga membelikan makanan untuk N agar mau menuruti keinginan bejatnya.
Baca: Kisah Pilu Gadis Usia 14 Diperkosa Rame-rame, Dicampakkan di Jalan, Videonya Dishare ke Situs Dewasa
Baca: Terjaring Razia, Gadis 12 Tahun Hampiri Polisi & Ngaku Korban Perkosaan Pengendara, Ini Faktanya
"Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku," jelas Martono.
Sebelumnya, Polsek Padasuka juga telah mengamankan H (41).
Dia adalah, pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yakni N (14).
Ternyata kedua pelaku H dan Y ini masih kerabat, karena Y melakukan perkosaan pada anak tiri H.
Kapolsek Padasuka AKP Martono menyebut, korban N dan WM melaporkan kedua pelaku pada Rabu (12/2/2020).
"Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri."
"Dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020," kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Setelah ada laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku H, di hari yang sama pada pukul 16.30 WIB.
Lalu, 30 menit kemudian pelaku Y juga dibekuk polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku H mengaku dua kali menggauli N.
Yakni, pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.
Baca: Mengaku Tak Bertemu Wanita Selama 1 Bulan, Pemuda Ini Nekat Perkosa Nenek 51 Tahun
Baca: Pengakuan Paman Perkosa Keponakannya Sebanyak 10 Kali hingga Hamil, Begini Kronologinya
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekap di dalam penjara.
Kedua pelaku yaitu, H dan Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3.
Serta, pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ayah Perkosa Anak Kandung Karena Ingin Tes Keperawanan
Seorang ayah, IKS (34), di Bali diciduk petugas kepolisian lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri.
Padahal, anaknya masih berusia belia yakni 14 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Jembrana, AKP Yogie Pramagita menerangkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Itu dilakukan, pada rentang waktu 14 sampai 25 Januari 2020.
Modus pelaku adalah, menuduh korban sudah tidak perawan.
Dengan alasan ini, dia lalu menyetubuhi korban untuk memastikan keperawanannya.
"Perbuatan tersebut diulang oleh tersangka hingga empat kali," jelas Yogie pada Jumat (14/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Anaknya yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar ini, kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.
Kasus ini sendiri, dilaporkan ke polisi pada Senin, (3/2/2020).
Kini, pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya/Kontributor Bali, Imam Rosidin)