Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pencabulan, Polisi Dihadang Massa Saat Menangkap Putra Kiai Pondok Pesantren di Jombang

Polisi gagal menangkap putra kiai pimpinan pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tersangka Pencabulan, Polisi Dihadang Massa Saat Menangkap Putra Kiai Pondok Pesantren di Jombang
TRIBUN JOGJA/Bramasto Adhy
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi gagal menangkap putra kiai pimpinan pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hal itu dikarenakan massa menghalangi polisi saat melakukan penangkapan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi lantas melepas tersangka MSA, karena jumlah massa lebih banyak.

Aksi penangkapan yang gagal itu terjadi di sekitar pondok pesantren tempat tersangka tinggal di Jombang, pada Sabtu lalu.

Menurut Trunoyudo, penangkapan tersangka MSA sesuai prosedur yang diatur dalam undang undang.

"Tapi polisi tetap mengedepankan aspek-aspek humanis," ujar dia.

MSA, putra seorang putra kiai di sebuah pesantren di Jombang, Jawa Timur, sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Atas alasan tersebut, penyidik saat ini sedang menyiapkan upaya pemanggilan paksa.

Berita Rekomendasi

"Sesuai SOP, jika 2 kali tidak datang panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dipanggil paksa. Kami sedang siapkan strateginya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.

Polisi akan bertindak profesional dan sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan penyidik sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka kepada pihak Imigrasi.

Hal itu dilakukan agar tersangka tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.

Pada pekan lalu, menurut Pitra, ada utusan keluarga tersangka yang mendatangi penyidik dan meminta agar pemeriksaan diundur karena alasan tertentu.

"Tapi penyidik tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut," kata dia.

Mangkir dari Panggilan Polisi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas