Tersangka Pencabulan, Polisi Dihadang Massa Saat Menangkap Putra Kiai Pondok Pesantren di Jombang
Polisi gagal menangkap putra kiai pimpinan pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Editor: Sugiyarto
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan meminta anak kiai atau pimpinan pesantren di Jombang, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, untuk datang kepada penyidik, guna menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka secara baik-baik.
Jika diperlukan, kata Luki, dirinya akan datang secara baik-baik menjemput tersangka anak kiai untuk diajak ke Polda Jatim.
"Kalau perlu saya yang menjemput baik-baik ke tempatnya," terang Luki, kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).
Pihaknya juga mengaku sudah mengajak semua pihak untuk mengajak MSA, anak kiai pimpinan pesantren agar mendatangi penyidik dalam rangka pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.
"Kami akan bertindak profesional dalam kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Luki.
Selain itu, dalam kasus ini, pihaknya akan mengedepankan kondusivitas di Jawa Timur.
"Jangan sampai kasus ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk memprovokasi sehingga mengganggu stabilitas wilayah," ujar dia.
Sebelumnya, juru bicara keluarga tersangka MSA, anak kiai pimpinan pesantren, sempat meminta agar MSA diperiksa di rumah MSA, karena alasan kondisi kesehatan ayah MSA.
Namun permintaan itu ditolak karena tidak sesuai dengan SOP kepolisian.
Kasus dugaan pencabulan oleh seorang putra kiai berinisial MSA atau SAT, berawal dari laporan korban pencabulan yang diterima polisi pada 29 Oktober 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, pemeriksaan saksi-saksi hingga menetapkan MSA sebagai tersangka.
Kasus tersebut menuai aksi massa pro dan kontra.
Selasa (7/1/2020) pekan lalu, massa dari Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Jombang.
Massa yang didominasi kalangan aktivis perempuan tersebut menyampaikan tuntutan agar polisi segera menahan MSA dan menuntaskan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.