Ungkap Home Industri Pembuatan Sabu di Pasuruan: Seorang Advokat Mengaku Dapat Sabu dari Wartawan
Satresnarkoba Polres Pasuruan hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar praktik penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar praktik penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari penangkapan pengguna hingga penggerebekan home industri pembuatan sabu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan SIS (38), oknum advokat aktif.
SIS ditangkap di tempat kosnya di Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dia menyebut, seorang advokat ini ditangkap saat sedang nyabu di kosannya, Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sabu 0,37 gram beserta seperangkat alat sabu.
"Setelah itu, kami dalami dan kami lakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, SIS mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial HN. Kebetulan, HN ini bekerja sebagai seorang wartawan di media online," kata Kapolres, Senin (17/2/2020).
Baca: Dita Soedarjo Ungkap Sering Bertemu Psikolog DS, Akui Profesional tapi Kadang Sedikit Terlalu Ramah
Baca: Depresi hingga Pakai Narkoba, Lucinta Luna Curhat Beratnya Jadi Artis, Sering Dibully & Tak Tenang
Dia mengatakan, dari SIS pihaknya langsung bergerak mengamankan HN warga Tuban di tempat kosannya.
Di situ HN juga mengakui bahwa sabu itu didapatkan dari pasokan temannya.
Teman yang dimaksud HN, lanjut Rofiq, adalah tersangka yang berinisial SM dan HS. Keduanya langsung diamankan.
Dia menyebut, ketiga orang ini diamankan di hari Minggu (9/2/2020), atau satu hari setelah SIS diamankan.
"Dari ketiganya, kami berhasil amankan sabu dengan berat 20,02 gram. Kami curiga, ini pasti ada bandar besar untuk memasok ke ketiga orang ini. Setelah didalami, kami berhasil mengembangkan untuk melanjutkan penyelidikan," tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ketiga tersangka yang diamankan di hari kedua adalah pengedar sabu.
Mereka mendapatkan pasokan barang dari sebuah rumah di kawasan perumahan The Taman Dayu.
Rumah kontrakan itu disewa untuk dijadikan sebagai tempat pembuatan sabu kecil-kecilan.