Bikin Geger Bumiayu, Mama Muda dan Suami Menculik Lalu Paksa Siswi SMP Threesome Selama 10 Hari
Tak tanggung-tanggung, anak di bawah umur ini dijadikan budak nafsu suami isteri tersebut selama 10 hari
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Seks menyimpang yang dialami oleh pasangan suami isteri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes terbilang parah dan nekat.
Pasangan Sarkum (51) dan Puroh (29) nekat menyekap IT (16) siswi SMP yang juga merupakan tetanGganya.
Tak tanggung-tanggung, anak di bawah umur ini dijadikan budak nafsu suami isteri tersebut selama 10 hari.
Peristiwa tersebut berawal saat IT diajak Puroh, tetangganya pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu Puroh meminta agar IT membantu pekerjaan Sarkum, suami Puroh dengan iming-iming upah Rp 5 juta.
IT diajak ke sebuah rumah di Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu.
Baca: Diiming-iming Pekerjaan, Gadis Asal Brebes Ini Sampai Semarang Malah Dinodai dan Barangnya Dirampas
Baca: Lima Hal Seputar Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire: Nama Asli Edi Raharjo, Lahir di Brebes
Namun Puroh tidak menjelaskan bantuan apa dibutuhkan suaminya.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, Selasa (18/2/2020).
Saat masuk rumah kosong tersebut, IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome.
IT kemudian disekap selama 10 hari.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel.
Sarkum dan Puroh kemudian mengancam IT agar tidak melapor ke polisi.
Jika melapor ke polisi, suami itri tersebut akan menyantet IT.
Baca: Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Tiri & Keponakannya, Santet hingga Motif Traktir Bakso
Baca: Putra Kiainya Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ini Pernyataan Perwakilan Keluarga Ponpes Ploso
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
Keluarga IT pun melaporkan Sarkum dan Puroh ke polisi pada Senin (17/2/2020).
Saat ditangkap, polisi menyita boneka jenglot yang diduga alat praktik dukun untuk mengancam IT.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
Guru ajak siswinya Threesome
Siswi jadi korban perilaku seks yang menyimpang juga terjadi di Bali beberapa waktu lalu.
Seorang guru SMK berjenis kelamin perempuan mengajak siswinya threesome bersama kekasihnya.
Guru tersebut bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih merupakan oknum guru SMK di Buleleng, Bali.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih yang berstatus janda beranak dua ini, justru mengajak siswinya sendiri melakukan hubungan terlarang.
Begini awal kejadian tak senonoh itu terjadi dan mengegerkan publik Bali dan mencoreng dunia pendidikan Tanah Air.
Baca: 2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa
Baca: Ketua Komunitas Gay Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya 11 Anak Laki-laki
Ni Made Sri Novi Darmaningsih tega memaksa siswinya threesome.
Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju.
Aksi tak senonoh itu dilakukan dengan pacarnya, AA Putu Wartayasa, yang merupakan tenaga honorer di Pemkab Buleleng.
Sesampainya di indekos, korban yang berinisial V masih berusia 15 tahun itu malah dipaksa melihat Ni Made Sri Novi Darmaningsihi dan AA Putu Wartayasa bersetubuh.
AA Putu Wartayasa meraba tubuh korban hingga terjadilah hubungan intim di antara ketiganya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul PARAH! Mama Muda Ini Paksa Siswi SMP Threesome Bersama Suami Untuk Bangkitkan Gairah Seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.