Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Sosok Dua Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Lampung

Kedua tersanga muncikari menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Sosok Dua Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Lampung
Tribunlampung.co.id/Didik
Salah satu muncikari yang diamankan Polres Pringsewu. BREAKING NEWS Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Amankan 2 Muncikari 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berawal laporan masyarakat,  Polsek Pagelaran mengamankan dua tersangka muncikari Atun dan S.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku S setelah mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya lokasi praktik prostitusi tersebut.

"Kami langsung  merespon cepat laporan masyarakat tersebut lalu menggerebek dan penangkapan terhadap 2 Muncikari tersebut," katanya.

Nah, berikut ini fakta-fakta lengkap penangkapan dua muncikari di Pringsewu.

1. Samarkan bisnis esek-esek 

Kedua tersanga muncikari menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal.

Berita Rekomendasi

Atun (58), yang merupakan warga Kecamatan Adiluwih ini, menyamarkan statusnya sebagai muncikari dengan berpura-pura sebagai petani.

Kemudian S (58), warga Kecamatan Adiluwih menyamarkan pekerjaannya sebagai pedagang.

2. Dapat keuntungan ratusan ribu tiap PSK Layani hidung belang 

Dua Muncikari yang tertangkap jajaran Polres Pringsewu terungkap mendapat keuntungan yang lumayan dari menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, dari penangkapan tersangka Atun (58) mendapat keuntungan hingga ratusan ribu.

Baca: Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube

Baca: Video Penggerebekan Prostitusi di Medsos, Pihak Hotel Bisa Tuntut Andre Rosiade

"Pelaku mendapat keuntungan antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ujar Sahril, Selasa, 18 Februari 2020.

Untuk pelaku S menerima keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas