Fakta-Fakta Sosok Dua Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Lampung
Kedua tersanga muncikari menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal
Editor: Eko Sutriyanto
Keuntungan tersebut, tambah dia, diperoleh dari setiap PSK melayani pria hidung belang.
3. Banderol tarif Rp 300 ribu hingga Rp 1 Juta sekali kencan
Sedangkan tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung sort time atau long time.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku Muncikari S (58) yang diamankan di Kecamatan Pagelaran mengaku menawarkan PSK dengan tarif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.
4. Jalani Bisnis Prostitusi selama 9 Tahun dan 2 tahun
Dua Muncikari yang tertangkap polisi di Kabupaten Pringsewu telah menjalankan bisnis esek-esek selama bertahun-tahun.
Mereka yaitu Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih dan S (58) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Bahkan, Atun merupakan seorang residivis dengan kasus prostitusi sejak 9 tahun lalu.
"Pelaku Atun merupakan residivis kasus serupa, memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011 hingga sekarang" ungkap Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Februari 2020.
Lebih lanjut, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku S yang ditangkap petugas Polsek Pagelaran mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek sejak dua tahun ini di rumahnya.
5. Tawarkan PSK Usia Belasan Tahun
Pelaku bisnis 'esek-esek' di Kabupaten Pringsewu terbongkar menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Sahril Paison mengungkapkan, bila perempuan muda yang ditawarkan oleh pelaku Muncikari usia berkisar 18 - 24 tahun.
"Usia PSK yang pelaku gunakan untuk melayani para lelaki hidung belang tersebut antara 18 sampai 24 tahun," ungkap Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Selasa, 18 Februari 2020.