Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Sosok Dua Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Lampung

Kedua tersanga muncikari menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Sosok Dua Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Lampung
Tribunlampung.co.id/Didik
Salah satu muncikari yang diamankan Polres Pringsewu. BREAKING NEWS Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Amankan 2 Muncikari 

Keuntungan tersebut, tambah dia, diperoleh dari setiap PSK melayani pria hidung belang.

3. Banderol tarif Rp 300 ribu hingga Rp 1 Juta sekali kencan

Sedangkan tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung sort time atau long time.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku Muncikari S (58) yang diamankan di Kecamatan Pagelaran mengaku menawarkan PSK dengan tarif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.

4. Jalani Bisnis Prostitusi selama 9 Tahun dan 2 tahun

Dua Muncikari yang tertangkap polisi di Kabupaten Pringsewu telah menjalankan bisnis esek-esek selama bertahun-tahun.

Mereka yaitu Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih dan S (58) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Atun merupakan seorang residivis dengan kasus prostitusi  sejak 9 tahun lalu.

"Pelaku Atun merupakan residivis kasus serupa, memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011 hingga sekarang" ungkap Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Februari 2020.

Lebih lanjut, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku S yang ditangkap petugas Polsek Pagelaran mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek sejak dua tahun ini di rumahnya.

5. Tawarkan PSK Usia Belasan Tahun

Pelaku bisnis 'esek-esek' di Kabupaten Pringsewu terbongkar menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Sahril Paison mengungkapkan, bila perempuan muda yang ditawarkan oleh pelaku Muncikari usia berkisar 18 - 24 tahun.

"Usia PSK yang pelaku gunakan untuk melayani para lelaki hidung belang tersebut antara 18 sampai 24 tahun," ungkap Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Selasa, 18 Februari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas