Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Nasib Pasutri yang Janjikan Uang Rp 47 Juta Digandakan Jadi Rp 23 Miliar dalam 41 Hari

Hasil dari penipuan itu dibelanjakan peralatan rumah tangga yakni televisi, kulkas, tempat tidur, dispenser, kompor dan sebagainya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Akhir Nasib Pasutri yang Janjikan Uang Rp 47 Juta Digandakan Jadi Rp 23 Miliar dalam 41 Hari
Tribun Jateng/Raka F
Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, menunjukkan bukti dukun palsu pengganda uang saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Polres Kudus menangkap pasangan suami istri Tohir (47) dan Yuli Dhyas Putri (20), warga , warga Semarang Utara, Kota Semarang itu  yang mengontrak rumah di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (9/2/2020) kemarin.

Pasutri itu menjadi tersangka kasus penipuan bermodus pelipatgandaan uang.

Korban telah menyerahkan uang Rp 47 juta untuk digandakan menjadi Rp 23 miliar.

‎Pasangan suami istri itu memperdayai pemilik kontrakan yang mereka tempati yakni Sudarmi, yang saat itu mengeluhkan kondisi keuangan.

"Agar korbannya percaya, pasangan ini juga membuat video palsu tentang keberhasilannya menggandakan uang," kata Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).

Tohir meminta korban untuk menambah uang mahar karena alasan sesaji kurang hingga totalnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 47 juta.

Baca: Puan Maharani Menangis Saat Terima Gelar Doktor Honoris

Baca: Pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Jateng Dimulai Besok, Berikut Alur dan Aturan Pelaksanaannya

Berita Rekomendasi

"Mereka menjanjikan, uang yang dibelanjakan sebagai mahar itu akan dilipatgandakan menjadi Rp 23 miliar," ujar Kapolres.

Mahar dan sesaji yang telah disiapkan tersebut dimasukkan ke dalam kardus dan ditutup menggunakan kain mori berwarna hitam.

Selama 41 hari, korban tidak boleh membuka kardus tersebut.

Belum genap 41 hari, pelaku sudah pergi meninggalkan rumah kontrakan hingga membuat curiga korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Karena merasa tertipu, korban melaporkannya tindak penipuan tersebut dan kami amankan beserta barang bukti uang yang tersisa hanya Rp 4 juta," jelas dia.

Yuli yang merupakan istri muda Tohir itu mengaku baru pertama kali ‎melakukan aksi penipuan.

Hasil dari penipuan itu dibelanjakan peralatan rumah tangga yakni televisi, kulkas, tempat tidur, dispenser, kompor dan sebagainya.

Baca: Fakta Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Keberadaan Pelaku Masih Misterius, Tergiur Harga Murah

Baca: Materi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2020, Dilengkapi Syarat, Biaya, dan Jadwal

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas