Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung, Siswi SMA Akui Beri Ajakan Tanpa Tahu Akibatnya
Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat berinisial SHF (18) sebagai tersangka, karena membuang bayinya sendiri di saluran air.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AKP Lazuardi mengatakan, IK dan SHF menyampaikan jawaban yang sama soal hubungan badan yang telah mereka lakukan.
"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Keduanya melakukan hubungan intim, saat ibu mereka pergi ke sawah.
Sementara, kedua saudaranya pergi ke sekolah.
Sehingga, kondisi rumah saat itu benar-benar kosong, hanya tinggal mereka berdua.
Kemudian, tersangka mengajak adiknya untuk pergi ke kamarnya.
Baca: Pengakuan Pilu Ibunda Siswi SMA Hamil Hasil Hubungan Sedarah, Sang Adik Klaim Tak Tahu Apa-apa
Baca: Siswi SMA Tega Buang Bayi, Ini Pengakuan Adik Kandung yang Diajak Berhubungan Badan 2 Kali di Rumah
IK saat itu tak mengetahui maksud dari ajakan sang kakak.
Namun, ia menurut saja dengan permintaan SHF untuk berhubungan badan.
Lazuardi mengatakan, IK hanya dimintai keterangan dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi SHF.
"Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa-apa," katanya.
"Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.
Penyesalan Ibu
Ibu dari siswi SMA yang berhubungan badan dengan adik kandungnya, mengaku sangat sedih dan menyesal.
YM (48) menyesali atas perbuatan dari kedua anaknya itu.