Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Rangga Sasana dan 2 Petinggi Sunda Empire Sudah Keluar, Ini Kata Polisi

Kepolisian memastikan 3 petinggi kelompok Sunda Empire yang sudah menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong layak untuk disidik.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Rangga Sasana dan 2 Petinggi Sunda Empire Sudah Keluar, Ini Kata Polisi
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian memastikan 3 petinggi kelompok Sunda Empire yang sudah menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong layak untuk disidik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Raden Rangga Sasana atau HRH Rangga, Nasri Banks, dan Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, menyatakan ketiganya normal.

"Dari ketiga (petinggi) Sunda Empire, ketiganya dalam kondisi normal, tidak ada gangguan kejiwaan dan layak untuk disidik, penyidikan bisa dilanjutkan," ujar Saptono Erlangga, saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).

Baca: Petinggi Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Rangga Sasana Kooperatif

Dikatakan Erlangga, setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan, kini pihaknya akan melanjutkan penyidikan kepada tiga tersangka.

"Bahasa dari psikolognya, kan, yang bersangkutan, ketiganya ini tidak mengalami gangguan kejiwaan," katanya.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolda Jabar, setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Baca: Gibran Sedih Kaesang Diserang Gegara Email Lamaran Kerja: Justru Kami Dorong Buka Lapangan Kerja

Berita Rekomendasi

Ketiganya terancam hukuman kurungan penjaga paling lama 10 tahun.

"Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau 15," ucapnya.

Foto terkini Rangga Sasana

Tiga minggu sudah Rangga Sasana ditahan Polda Jabar.

Petinggi Sunda Empira ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Hotman Paris Kaitkan Sunda Emire dengan Istri Galih Ginanjar, Masih Saudara Barbie Kumalasari?

Selasa (28/1/2020), Rangga Sasana ditangkap lalu dijebloskan ke tahanan.

Tiga minggu berlalu, Rangga Sasana tampak sehat.

Foto terkini Rangga Sasana bersama pengacaranya
Foto terkini Rangga Sasana bersama pengacaranya. (istimewa/ tribunjabar)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas