Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jengkel dengan Anaknya, Ibu Tiri Ini Seret, Jambak, dan Pukuli Anaknya yang Masih 7 Tahun

Video aksi kekerasan terhadap anak perempuan yang dilakukan seorang perempuan dewasa viral di media sosial.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jengkel dengan Anaknya, Ibu Tiri Ini Seret, Jambak, dan Pukuli Anaknya yang Masih 7 Tahun
Istimewa
Tangkapan layar dari video penganiayaan terhadap seorang anak di Simalungun. 

TRIBUNNEWS.COM - Video aksi kekerasan terhadap anak perempuan yang dilakukan seorang perempuan dewasa viral di media sosial. 

Dalam rekaman video tersebut, perempuan dewasa tersebut menyeret kemudian menjambak seorang anak perempuan lalu dipukul dan ditampar. Lokasi kejadian dalam video tersebut di Simalungun, Sumatera Utara. 

Setelah video tersebut viral dan hebohkan media sosial, polisi pun turun tangan dan melalukan penyelidikan. 

Saat ini RH sudah ditahan setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas TV, diketahui, RH merupakan ibu tiri dari GS (7) bocah yang dianiaya pelaku.

 

Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP M. Agustiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari RS, opung atau kakek korban, pihaknya langsung bergerak dan berhasil menangkap ibu korban.

Setelah melakukan serangkai pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan juga korban, serta pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni, satu buah tali pinggang warna hitam, satu helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning.

"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.

Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Kapolres Simalungun AKBP Heri Ompusunggu mengatakan, untuk motifnya pelaku kesal karena korban tidak mau dinasehati.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan dewasa menyeret seorang anak perempuan dengan cara menjambak rambutnya kemudian dipukul dan ditampar viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medantau.id, juga di akun @newscorner.id.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di dalam rumah di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan yang Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas