Petinggi Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Rangga Sasana Kooperatif
Satu di antarara tersangka petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengajukan permohonan penangguhan, kuasa hukum sebut kliennya kooperatif
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Satu di antarara tersangka petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana mengajukan permohonan penangguhan yang saat ini ditahan di Mapolda Jabar.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin.
"Jadi kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Erwin, yang dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Erwin juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dapat kembali dipelajari.
Adapun alasan Erwin ajukan pemohonan penangguhan terhadap kliennya ini dikarenakan setiap tersangka yang tengah dalam pemeriksaan penyidik memiliki hak tersebut.
"Yang jelas dalam acara hukum pidana, untuk penangguhan penahanan itu adalah hak setiap tersangka yang sedang diperiksa penyidik," jelas Erwin.
"Sementara ini penyidikan Ki Ageng Rangga Sasana klien kami sudah dirasa cukup kalau pun ada hal lain nanti ada penambahan pemeriksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan alasan lain mengajukan penangguhan penahanan ini adalah ia yakin kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengunjungi Rangga secara langsung.
Erwin mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, kliennya dalam kondisi baik dan masih konsistern dengan Sunda Empire.
"Alhamdulillah Pak Rangga sehat. Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan," kata Erwin yang dikutip dari TribunJabar.id.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku telah menerima pengajuan penangguhan penahanana oleh tersangka Rangga Sasana.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.