Petinggi Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Rangga Sasana Kooperatif
Satu di antarara tersangka petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengajukan permohonan penangguhan, kuasa hukum sebut kliennya kooperatif
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Satu di antarara tersangka petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana mengajukan permohonan penangguhan yang saat ini ditahan di Mapolda Jabar.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin.
"Jadi kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Erwin, yang dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Erwin juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dapat kembali dipelajari.
Adapun alasan Erwin ajukan pemohonan penangguhan terhadap kliennya ini dikarenakan setiap tersangka yang tengah dalam pemeriksaan penyidik memiliki hak tersebut.
"Yang jelas dalam acara hukum pidana, untuk penangguhan penahanan itu adalah hak setiap tersangka yang sedang diperiksa penyidik," jelas Erwin.
"Sementara ini penyidikan Ki Ageng Rangga Sasana klien kami sudah dirasa cukup kalau pun ada hal lain nanti ada penambahan pemeriksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan alasan lain mengajukan penangguhan penahanan ini adalah ia yakin kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengunjungi Rangga secara langsung.
Erwin mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, kliennya dalam kondisi baik dan masih konsistern dengan Sunda Empire.
"Alhamdulillah Pak Rangga sehat. Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan," kata Erwin yang dikutip dari TribunJabar.id.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku telah menerima pengajuan penangguhan penahanana oleh tersangka Rangga Sasana.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.
Ia juga menuturkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut aka segera dikaji oleh penyidik.
Baca: Kerajaan Sunda Empire Bubar Sejak Rajanya Ditahan Polisi, Anggotanya Kabur karena Dibohongi
"Nanti penyidik akan mengkaji dulu apakah memungkinkan diberi penangguhan penahanan atau tidak," ujarnya.
Senada dengan Erwin, Erlangga juga mengatakan pengajuan tersebut merupakan hak bagi tersangka sesuai dengan yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Ia mengatakan, berdasarkan Kuhap juga, penyidik bisa menahan seseorang yang diduga terkait tindak pidana. Apalagi, juga keterangan saksi dan alat bukti sudah dikantongi.
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi Sunda Empire.
Pada kasus ini, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada Selasa 28 Januari 2020, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Di antaranya Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.
Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.
Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
Baca: Setelah Sunda Empire hingga King of The King, Muncul Baru Lagi Kerajaan Mulawarman, Fiktif?
Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan memberikan bagian dari hasil pencncairan deposito sebesar 500 juta dollar AS di Bank Swiss.
Tim penyidik Polda Jabar juga mengaku masih terus mendalami dan akan mengusut tuntas kasus Sunda Empire ini.
Penyidik juga masih menunggu keterangan pihak Kedubes Swiss terkait klaim Sunda Empire memiliki deposito di Bank Swiss.
Atas perbuatan tiga tersangka lantaran menyebarkan berita bohong dan telah menimbulkan keonaran polisi menjeratnya dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Agie Permadi, TribunJabar.id/Mega Nugraha)