Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMA Buang Bayi Akui 2 Kali Hubungan Intim Sedarah dengan Adiknya yang Masih SD

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya yag masih sekolah dasar (SD) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Siswi SMA Buang Bayi Akui 2 Kali Hubungan Intim Sedarah dengan Adiknya yang Masih SD
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya, IK (13).

SHF sendiri ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Dilansir oleh Kompas.com, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut, Lazuardi menjelaskan, karena SHF merupakan orangtua kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya yang masih sekolah dasar (SD) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Baca: Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Sumbar Jadi Tersangka

Baca: Karena Bentuk Alisnya Beda, Siswi SMA di Sumsel Dihina dan Ditendang Guru: Saya Dikatain Anak Jin

Saat melakukan hal tersebut, rumahnya sedang dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

Berita Rekomendasi

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Lazuardi.

Lebh lanjut, Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak IK, adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

HALAMAN SELANJUTNYA ------------->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas