Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalangi Pembunuhan Suami Sendiri dan Selingkuhan Jadi Algojonya, Endang Tak Menyesal

Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, itu mengaku kepada sang suami telah berselingkuh dengan pria berinisial K.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalangi Pembunuhan Suami Sendiri dan Selingkuhan Jadi Algojonya, Endang Tak Menyesal
Dedi Sutomo/Tribun Lampung
Ekspose kasus istri bunuh suami di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020). 

Penemuan mayat ini sempat membuat geger warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar.

Dari pengakuan tersangka Endang kepada polisi, kisah hubungan gelapnya dengan seseorang berinisial K hanyalah adalah bohong belaka.

Cerita itu hanya untuk memancing sang suami agar mau keluar rumah bersama Dedi.

Endang mengaku telah memiliki hubungan khusus dengan Dedi sejak satu tahun terakhir.

Keinginan Endang untuk menghabisi sang suami telah direncanakan bersama Dedi selama dua bulan.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 juncto 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 20 tahun, maksimal hukuman mati,” kata Edi Purnomo.

Otaki Pembunuhan Suami

BERITA TERKAIT

Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran itu telah merencanakan pembunuhan bersama kekasihnya, Dedi (33), sejak dua bulan silam.

Lalu apa alasan Endang menghabisi nyawa pria yang sudah memberinya dua anak itu?

Endang mengaku selama ini Agus kerap memarahinya dan berkata kasar.

“Dia kerap marah-marah tiap hari. Tapi kalau mukul gak pernah,” kata Endang.

Endang juga mengaku telah menjalin hubungan diam-diam dengan Dedi selama satu tahun terakhir.

Endang bersama Dedi telah merencanakan pembunuhan terhadap Agus selama dua bulan.

Baca: Lautaro Martinez dan Lukaku Sedang Berjuang Raih Gelar Serie A Geser Juventus

Baca: BCL Rasakan Firasat Aneh Sebelum Ashraf Sinclair Berpulang

“Tersangka Endang ini bersama tersangka Dedi yang menjadi eksekutor pembunuhan telah merencanakan pembunuhan sebelumnya,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas