Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalangi Pembunuhan Suami Sendiri dan Selingkuhan Jadi Algojonya, Endang Tak Menyesal

Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, itu mengaku kepada sang suami telah berselingkuh dengan pria berinisial K.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalangi Pembunuhan Suami Sendiri dan Selingkuhan Jadi Algojonya, Endang Tak Menyesal
Dedi Sutomo/Tribun Lampung
Ekspose kasus istri bunuh suami di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020). 

Kepada polisi, Endang mengaku tidak menyesal telah menghabisi suaminya.

Kasus ini terungkap dari penemuan sesosok mayat pria di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020).

Pada mayat pria tersebut ditemukan sejumlah luka.

Banyak luka akibat benda tumpul pada bagian kepala.

Dalam penyelidikan, polisi mendapati mayat pria tersebut bernama Agus, warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung menahan dua tersangka.

Mereka adalah istri korban bernama Endang dan pria selingkuhannya, Dedi.

BERITA TERKAIT

Tersangka Dedi terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

Kurang dari 24 Jam

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Agus (43).

Mayat Agus ditemukan di sekitar pabrik roti Jordan Bakery di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020).

Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Selatan pun menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Desa Tugusari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini.

Kedua pelaku yakni Endang (36), istri korban, dan Dedi (33), tetangga korban.

Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa (18/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas