Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA TERBARU Siswi SMA yang Dihamili Adiknya, Sang Kakak Terancam 15 Tahun Penjara

Berikut fakta terbaru terkait kasus siswi SMA yang dihamili oleh adiknya sendiri yang masih duduk di bangku SD. Sang kakak terancam 15 tahun penjara.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA TERBARU Siswi SMA yang Dihamili Adiknya, Sang Kakak Terancam 15 Tahun Penjara
Surya/Ilustrasi
Ilustrasi hamil - Berikut fakta terbaru terkait kasus siswi SMA yang dihamili oleh adiknya sendiri yang masih duduk di bangku SD. Sang kakak terancam 15 tahun penjara. 

Polisi menduga bayi tersebut adalah hubungan sedarah pelaku dengan adik kandungnya

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca: Viral Wanita Dihamili Adik Selebgram, Sempat Berlibur ke Luar Negeri dan Melakukan Hubungan Intim

Baca: Viral Curhatan Pilu Wanita Dihamili Adik Selebgram Terkenal, Malah Disuruh Aborsi: Ini Udah 6 Bulan

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.

"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Berita Rekomendasi

3. Hubungan badan 2 kali

Dilansir dari Kompas.com, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Baca: Viral Bocah SD di Cianjur Diculik Lalu Dihamili, Berawal dari Minta Bantuan untuk Dipijat

Baca: Nasib Pilu Bocah SD di Cianjur, Empat Tahun Diculik dan Dihamili Kakek-kakek, Orangtua Tertipu

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas