Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA TERBARU Siswi SMA yang Dihamili Adiknya, Sang Kakak Terancam 15 Tahun Penjara

Berikut fakta terbaru terkait kasus siswi SMA yang dihamili oleh adiknya sendiri yang masih duduk di bangku SD. Sang kakak terancam 15 tahun penjara.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA TERBARU Siswi SMA yang Dihamili Adiknya, Sang Kakak Terancam 15 Tahun Penjara
Surya/Ilustrasi
Ilustrasi hamil - Berikut fakta terbaru terkait kasus siswi SMA yang dihamili oleh adiknya sendiri yang masih duduk di bangku SD. Sang kakak terancam 15 tahun penjara. 

Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali. Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.

Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Berita Rekomendasi

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

6. Kasus serupa, di Probolinggo

Siswa SD menghamili siswi SMA hingga melahirkan anak juga pernah terjadi di KabupatenProbolinggo, Jawa Timur (Jatim) .

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan tersebut.

Mereka adalah MWS (13) dan MMH (18).

Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diduga kuat memaksa berhubungan badan dengan AZ (18) yang merupakan saudara MWS.

Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS.

Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka.

Bayi korban lahir dengan kondisi prematur," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.

Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan dua tersangka Anak Baru Gede (ABG), yang satu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan satunya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Korbannya masih duduk di bangku SMA.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13).

Keduanya, sama - sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan korbannya adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban. Ia duduk di bangku SMA dan sama - sama kelas XII.

Sedangkan, MWS masih duduk di bangku SD kelas 6.

MWS sempat tidak naik kelas.

Ia merupakan sepupu korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (HP) keduanya.

Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.

Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.

Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS.

Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini memanggil Pakde dan Bude.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu.

Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.

Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan.

Ia memang tidak punya pilihan.

Karena selama ini, korban tinggal bersama Pakde dan Bude-nya yang merupakan orang tua MWS.

Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan intim kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu.

Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan intim.

"Korban sempat meronta dan menolak.

Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala.

Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut.

Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak.

Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya.

Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban terbui.

Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.

Pengakuan Politisi Gerindra Soal Allan Nairn, Ngaku Dekat dengan Agen CIA & Diperingatkan Soal Allan

"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.

Termasuk memastikan siapa ayah dari anak korban.

Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.

Itulah sederet fakta terbaru tentang kasus murid SD menghamili siswi SMA yang merupakan kakak kandungnya.

Nasib si siswi SMA itu kini terancam 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Miris Siswi SMA yang Dihamili Murid SD Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut Fakta Terbarunya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas