Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perwira TNI Divonis 8 Bulan Gara-Gara Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang Secara Siri

Hakim menilai apa dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Perwira TNI Divonis 8 Bulan Gara-Gara Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang Secara Siri
net
ini ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN   - Seorang oknum perwira TNI divonis penjara selama 8 bulan setelah terbukti selingkuh dan nikahi istri orang secara siri.

Terdakwa merupakan Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, dari  satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) AH.

Sidang kasus oknum perwira TNI selingkuh dan nikahi istri orang secara siri kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (20/2/2020).

Sidang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo.

Adapun, agenda sidang adalah pembacaan vonis. 

Baca: Kesal Ditagih Uang Belanja, Pria Ini Nekat Tusuk Paha dan Sayat Pipi Istri Sirinya

Baca: Pergerakan KKB Papua Terendus TNI dan Polri, Kapolda: Zona Merah Jadi Hijau, Segera Tangkap?

Baca: Pingin Memilih Camilan Sehat Saat di Kantor? Daftar Camilan Berikut Layak Jadi Pilihan!

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti selingkuh dan nikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara, Letkol AH juga sudah beristri.

Berita Rekomendasi

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab, pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Hal serupa juga diucapkan pelapor AW, suami LC.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.

"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.

Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah nikah siri.

Gara-gara skandal tersebut, rumah tangga dan pekerjaannya rusak.

Banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, hal yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas