Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel
Sidang lanjutan sang penagih utang Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, pelapor Fitriani Manurung benarkan ada transferan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Ia berkilah dan mengatakan bahwa tranfer tersebut ke rekening suaminya.
"Saya gak tau hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap saksi.
Untuk beli tas mewah
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.
"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Keterangan itu membuat hakim terkejut.
Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas."
"Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.