Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel

Sidang lanjutan sang penagih utang Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, pelapor Fitriani Manurung benarkan ada transferan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel
Tribun Medan/Danil Siregar
Saksi Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). 

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.

Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur.

Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.

Terdakwa Febi tak pernah terima tas mewah

Masih dalam persidangan, setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim mempersilakan saksi untuk kembali ke bangkunya, dan melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan.

Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. ((TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR))

"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikkan tas hakim," bantahnya.

Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang.

Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.

"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan dan melanjutkannya hingga pekan depan.

"Sidang kita tutup sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa," tutup hakim.

 (Tribunnews.com/Maliana, TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas