Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel
Sidang lanjutan sang penagih utang Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, pelapor Fitriani Manurung benarkan ada transferan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur.
Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.
Terdakwa Febi tak pernah terima tas mewah
Masih dalam persidangan, setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim mempersilakan saksi untuk kembali ke bangkunya, dan melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan.
"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikkan tas hakim," bantahnya.
Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang.
Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan dan melanjutkannya hingga pekan depan.
"Sidang kita tutup sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa," tutup hakim.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)