Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kades di Bogor Ditangkap Jaksa Akibat 'Sunat' Dana Desa Rp 500 Juta Untuk Keperluan Pribadi

Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AG, Kamis (20/2/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oknum Kades di Bogor Ditangkap Jaksa Akibat 'Sunat' Dana Desa Rp 500 Juta Untuk Keperluan Pribadi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial A ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Kamis (20/2/2020) karena terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 500 juta. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AG, Kamis (20/2/2020).

Oknum Kades tersebut sebelumnya bertugas di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Ia ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi dana desa.

AG menggunakan dana desa sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pribadi.

Baca: Pantau Penyaluran Dana Desa di Jatim, Gus Halim Bertolak ke Surabaya

Oknum Kades tersebut kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg).

Uang dana desa Rp 500 juta sudah digunakan tersangka dan tersisa Rp 170 juta.

BERITA TERKAIT

"Sekitar Rp 170 juta kita sita dari kegiatan awal penyidikan dan AJB (Akta Jual Beli) rumah," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Rolando Ritonga, Jumat (21/2/2020).

Dia menjelaskan anggaran dana desa yang disunat tersangka ini merupakan anggaran tahun 2018 saat tersangka masih menjabat kepala desa.

Sementara anggaran dana desa ini totalnya waktu itu mencapai Rp 800 juta.

Baca: Berbatasan Langsung dengan Negeri Jiran, Pembentukan Kapuas Raya Dianggap Mendesak

Namun, pada Pilkades serentak 2019, tersangka tidak lagi mencalonkan diri jadi Kades.

"Total dana desa yang diterima dari pusat dan Pemda itu Rp 800 juta. Namun pada tahap ketiganya tidak dilaksanakan karena ternyata uangnya digunakan untuk keperluan pribadi si Kades," kata Rolando Ritonga.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda menambahkan bahwa sampai saat ini penyidikan masih berlanjut sebelum nanti perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi para kepala desa maupun perangkat desa yang lainnya dan kita berharap ini menjadi yang satu-satunya untuk (perkara) pengeluaran dana desa di tahun 2020," ungkap Juanda.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Oknum Kades di Bogor Tilep Dana Desa Rp 500 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Sisanya Rp 170 Juta 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas