Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim di Sumbar, Kebiasaan Sang Ibu Jadi Salah Satu Penyebab
YM (48), ibu siswi SMA SHF (18) mengaku menyesal atas apa yang terjadi kepada anaknya melakukan hubungan sedarah dengan adiknya IK (13) yang masih SD.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
2. Bayi Ditemukan Warga
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebut, mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Syafriandi dalam keadaan membusuk tergeletak di saluran air kolamnya.
Penemuan tersebut oleh warga langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi setelah mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya, Selasa (18/2/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Siswa SD Berhubungan Badan dengan Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan, Terkuak Nasib Pilu Si Bayi
SHF mengaku kepada polisi jika dirinya hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga sekitar.
3. Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Kronologi Siswi SMA Ajak Adiknya yang Masih Bocah SD Hubungan Inses, Ayah Ibu Sudah Cerai
Akhirnya polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Lazuardi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lazuardi, Selasa (18/2/2020).
Lazuardi mengungkapkan, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca: Hamil Karena Hubungan Gelap, Intan Nekat Melahirkan di Kos dan Potong Tali Pusar Sendiri
"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lazuardi menilai karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Perdana Putra)