7 Siswa Meninggal, 3 Masih Hilang, Polisi: Guru, Sekolah, & Penyelenggara Susur Sungai Bisa Dipidana
Hilangkan nyawa 7 siswi. Jika terbukti lalai guru, pihak sekolah dan penyelenggara kegiatan susur sungai terancam dipidana.
Editor: Octavia Monalisa
TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman yang berujung bencana ini akan diusut tuntas oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yulianto mengaku akan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah dalam kegiatan susur sungai yang diadakan di SMPN 1 Turi.
Tak terkecuali para guru, sekolah SMPN 1 Turi hingga pihak penyelenggara kegiatan susur sungai yang mengkibatkan korban jiwa.
Yulianto menambahkan jika para pihak terkait terbukti lalai dalam kegiatan susur sungai yang menghilangkan nyawa 7 siswanya tersebut maka akan terancam dipidana.
"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).
• Kisah Heroik Danu & Bakir Lempar Akar Saat Musibah Susur Sungai di Kali Sempor, 9 Nyawa Selamat
• Suasana Berubah Pilu, Satu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam beleid tersebut berbunyi, 'barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.
Hingga kini dilaporkan ada 7 siswa meninggal dan 3 siswa lainnya masih dinyatakan hilang akibat kegiatan susur sungai yang diadakan SMPN 1 Turi tersebut.
Yulianto menambahkan, pihaknya belum melihat langsung lokasi sungai Sempor yang menjadi tempat ratusan siswa melakukan kegiatan susur sungai.
Lantaran hal tersebut, Yulianto belum dapat berbicara banyak soal berbahaya atau tidaknya sungai Sempor untuk dijadikan tempat kegiatan.