Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Guru Berinisial IYA

Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya sejumlah siswa dalam kegiatan susur sungai Sempor, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in UPDATE Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Guru Berinisial IYA
Twitter @merapi_news, TRIBUNJOGJA.COM, Hasan Sakri Ghozali
Korban susur sungai SMPN 1 Turi dimakamkan (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya sejumlah siswa dalam kegiatan susur sungai Sempor, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta oleh siswi SMPN 1 Turi Sleman

Dikutip dari TribunJogja, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial IYA.

Ia merupakan seorang pembina Pramuka yang juga guru di SMPN 1 Turi.

Kombes Pol Yulianto mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu siang.

Baca: 8 Siswa SMPN 1 Turi Tewas saat Susur Sungai, Mahfud MD Singgung Persiapan Kegiatan & Beri Pesan Ini

Baca: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Atas Kasus Susur Sungai Sempor, Pembina Sekaligus Guru SMPN 1 Turi

Gelar perkara dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY Kombespol Burkan Rudy.

Hasil gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidkan.

“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," kata Kombes Pol Yulianto.

Berita Rekomendasi

Yulianto melanjutkan, tersangka IYA disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP yakni pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

"Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP," terangnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Mengutip Kompas.com, Yulianto menambahkan dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Terkait penahanan, Yulianto mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan.

Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.

Baca: BREAKING NEWS - Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka

Baca: Pencarian Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dihentikan Jam 9 Malam, Dilanjutkan Besok Pagi

Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas