Cerita Haru Ayah Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi: Persiapan sebelum Pramuka hingga Batal Beri Kado
Permintaan terakhir Yasinta, satu dari dua korban terakhir yang ditemukan dalam tragedi susur sungai di Sleman.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."
"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari/Hendy Kurniawan)
BERITA REKOMENDASI