Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingggalkan Siswa di Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka IYA seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi menjadi tersangka karena meninggalkan siswa di Sungai, ia pun terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Tingggalkan Siswa di Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY, Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Khoirunnisa, korban susur sungai SMPN 1 Turi dimakamkan (kiri), dokumentasi proses evakuasi (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Polda DIY resmi menahan satu orang tersangka dalam 'tragedi susur sungai' pada Minggu, (23/2/2020).

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, menuturkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas kelalaiannya menimbulkan korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisial IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020), melansir Tribun Jogja.

Polda DIY menyerahkan jenazah korban susur sungai yang ditemukan Minggu (23/2/2020)
Polda DIY menyerahkan jenazah korban susur sungai yang ditemukan Minggu (23/2/2020) (Tribun Jogja/ SAnto Ari)

Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka.

Namun ia juga sekaligus sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi.

Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.

Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Tersangka IYA mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.

Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.

Baca: Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Nekat Lakukan Acara: Kalau Mati di Tangan Tuhan

Baca: Cetus Program Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka tinggalkan para siswa di sungai

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto meungkap tersangka IYA merupakan pembina yang meninggalkan para siswa di sungai.

Kepala sekolah SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana ( paling kiri) saat menghadiri jumpa pers terkait tragedi susur sungai yang menewaskan 9 siswa dan 1 orang hilang di sekolah setempat, Sabtu (22/2/2020).
Kepala sekolah SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana ( paling kiri) saat menghadiri jumpa pers terkait tragedi susur sungai yang menewaskan 9 siswa dan 1 orang hilang di sekolah setempat, Sabtu (22/2/2020). (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

Dari hasil pemeriksaan, Yuliyanto menjelaskan ada tujuh orang yang menjadi pembina pramuka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas