Tingggalkan Siswa di Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka IYA seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi menjadi tersangka karena meninggalkan siswa di Sungai, ia pun terancam 5 tahun penjara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
"Dari tujuh orang pembina, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa," ujar Yuliyanto, masih dikutip dari Tribun Jogja.
Sedangkan, enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara dimana 10 siswa meregang nyawa.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
Ternyata dari enam orang tersebut, ada satu orang yang tiba-tiba meninggalkan lokasi karena ada keperluan.
"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelasnya, pada Sabtu (22/2/2020).
Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai karena ada keperluan.
Lanjutnya, sejumlah 15 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
Di antaranya terdiri dari pembina pramuka, Kwarcab Kabupaten Sleman, dua orang siswa dan warga sekitar lokasi.
Yuliyanto menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY pun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," tegasnya
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjogja.com/Santo Ari)