Kisah 2 Korban Terakhir Susur Sungai SMPN 1 Turi Kuras Air Mata, Tangis Ayah Tak Sempat Bayar Janji
Proses pencarian siswa SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi korban tragedi susur sungai resmi dihentikan Minggu (23/2/2020) pukul 08.00 WIB.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Proses pencarian siswa SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi korban tragedi susur sungai resmi dihentikan Minggu (23/2/2020) pukul 08.00 WIB.
Tim SAR telah menemukan dua korban terakhir di hari hari ketiga pencarian.
Sehingga total korban yang meninggal berjumlah 10 orang.
Kepala Basarnas DIY, Lalu Wahyu Efendi memastikan, kedua jenazah merupakan siswa SMPN 1 Turi yang melakukan kegiatan susur sungai Sempor, di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman
"Pertama ditemukan pukul 05.30 WIB atas nama Yasinta Bunga (13) kemudian pukul 07.05 WIB atas nama Zahra Imelda (12). Mereka siswa SMPN 1 Turi," ungkap Wahyu, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
Kenangan Keluarga Zahra
Korban terakhir yang ditemukan salah satunya adalah Zahra Imelda Salsabila.
Ayah Zahra, Prasetyo Budi mengungkapkan, Zahra merupakan anak yang penurut, pintar, dan pendiam.
Ia pun hanya bisa pasrah dan terpukul atas tragedi yang menimpa anaknya.
“Anak saya sudah tidak ada,” ujar Prasetyo, dikutip dari TribunJogja.com.
Prasetyo yang ada di Surabaya, sempat ditelepon Zahra sebelum tragedi tersebut terjadi.
Saat itu, Zahra minta ponselnya diganti dengan yang baru.
Meskipun ponselnya sebenarnya juga masih bagus, namun dia minta yang baru.
“Handphone itu sudah saya siapkan, rencananya libur Sabtu-Minggu saya antar. Tapi Jumat saya mendengar kabar saya langsung pulang dari Surabaya naik motor,” kata Prasetyo.
Kenangan Keluarga Yasinta
Selain Zahra, korban terakhir yang ditemukan adalah Yasinta.
Ayahnya yang bernama Suraji menyebut, dirinya belum bisa memberi hadiah ulang tahun untuk putrinya itu.
“Pas ulang tahun kemarin, Saya belum bisa kasih hadiah, ya dia tanya. Bapak enggak ngasih hadiah ulang tahun?”, ujarnya menirukan anaknya, dikutip dari TribunJogja.com.
“Sekarang belum, nanti ya, jualan baru sepi”. Kenangnya lagi.
“Rencananya besok mau saya ajak beli sepatu untuk hadiah ulang tahun kemarin,” ungkapnya.
Yasinta akan dimakamkan pukul 14.00 di permakaman umum Dadapan Wetan.
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Satu orang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman dijadikan sebagai tersangka atas tragedi susur sungai yang menenggelamkan sejumlah siswa di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihaknya menaikkan status pembina pramuka berinisial IYA (36) yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."
"Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka,"ujar Yuliyanto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
Sebelumnya, kepolisian memeriksa 13 orang saksi termasuk pembina pramuka yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
Menurut Yulianto, 7 dari 13 orang tersebut merupakan seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman.
Sementara, sisanya merupakan saksi dari Kwartir Cabang (Kwarcab) dan warga.
Baca: Identitas 10 Siswa SMP yang Tewas saat Susur Sungai, 2 Korban Baru Ditemukan Tadi Pagi
Baca: Siswi SMPN 1 Turi Tewas Susur Sungai saat Ultah ke-13, sang Ayah Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya
Ia menyebut, satu pembina hanya menjaga barang-barang siswa yang berada di sekolah.
Lalu, keenam orang lainnya ikut mengantar ratusan siswa tersebut untuk susur sungai.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," ungkap Yulianto.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Yulianto mengungkapkan, IYA merupakan seoarang guru olahraga di SMP N 1 Turi Sleman.
Saat siswa turun untuk susur sungai, IYA pergi meninggal para siswa tersebut.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca: 10 Korban Tewas Susur Sungai SMPN 1 Turi Ditemukan, Operasi SAR Gabungan Resmi Ditutup Hari Ini
Baca: FAKTA Tragedi Maut Susur Sungai SMP Sleman, Seluruh Korban Tewas Perempuan hingga Orangtua Histeris
Menurut Yuli, soal kemungkinan bertambahnya tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini, pihaknya belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma.
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan."
"Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing."
"Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," jelasnya.
Seluruh Korban Ditemukan
Mengutip TribunJogja.com, seluruh korban tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman telah ditemukan pada Minggu (23/2/2020).
Dua korban terakhir atas nama Yasinta Bunga dan Zahra Imelda telah ditemukan pada Minggu pagi.
"Posisi kedua jenazah sama waktu ditemukan, kemungkinan awalnya ndelik (sembunyi) di balik fondasi DAM," ungkap personel SAR MTA Yogyakarta, Gandung Kusmardana di posko utama di Lembah Sempor.
Baca: Akui Tak Tahu Kegiatan Susur Sungai Sempor, Kepsek SMPN 1 Turi Sleman: Saya Baru 1,5 Bulan Menjabat
Baca: Akan Tuntut SMPN 1 Turi, Ayah Korban Tewas Susur Sungai Sempor: Anak Orang Bukan untuk Dipermainkan
Operasi SAR Gabungan yang melibatkan tim SAR, BPBD dan relawan pun dinyatakan resmi ditutup Minggu ini.
"Anggota yang dikerahkan mencapai 249 orang dengan beberapa pembagian tim," kata Ketua Barsarnas Yogyakarta, Wahyu Efendi.
Total korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi ini mencapai sepuluh orang.
Beberapa di antaranya telah diambil pihak keluarga dan juga telah dimakamkan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari)