Kronologi Penangkapan Guru SD yang Diduga Culik Bocah 12 Tahun dari Sumsel hingga Magetan
Seorang guru SD, ZA (26) di Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Polres Magetan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD, ZA (26) di Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan oleh anggota Polres Magetan, Jawa Timur, Sabtu (22/2/2020).
ZA diduga telah melakukan tindak penculikan terhadap anak berusia 12 tahun.
Penangkapan tersebut atas laporan dari orangtua anak tersebut, yang menyebut ZA telah membawa lari anaknya.
Saat dilakukan penangkapan, ZA berada di sebuah pondok pesantren.
Baca: Guru SD Diduga Pelaku Penculikan Anak Ditangkap di Magetan, Modusnya Korban Diajak Berhijrah
Kasatreskim Polres Magetan, AKP Sukatni mengatakan, anak usia 12 tahun itu diajak oleh ZA untuk hijrah sejak Selasa (11/2/2020) lalu.
Korban dijanjikan akan dibawa berkeliling tanpa sepengetahuan orangtua.
“Korban diajak hijrah atau jaulah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orangtua korban,” ungkap Sukatni di ruang kerjanya, Minggu (23/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kronologi
Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.
Informasi dari Kepolisian Banyuasin, korban bersama pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Magetan.
Orangtua korban lalu mendatangi Polres Magetan untuk meminta bantuan untuk menemukan keberadaan anaknya.
Baca: Ibu Terlambat Jemput 20 Menit Saja, Sang Anak Sudah Jadi Korban Penculikan, Ditemukan Tak Bernyawa
Setelah adanya laporan tersebut, pelaku diketahui berada di pondok pesantren di Magetan.
“Pelaku kita amankan pada Sabtu (22/02) sekitar pukul 04.30 di sebuah pondok di Magetan,” ungkap Sukatni.
Polres Magetan juga turut mengamankan sebuah mobil Avanza nomor polisi WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan pelaku melakukan perjalanan dari Banyuasin ke Magetan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.