Kronologi Penangkapan Guru SD yang Diduga Culik Bocah 12 Tahun dari Sumsel hingga Magetan
Seorang guru SD, ZA (26) di Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Polres Magetan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus upaya membawa lari anak di bawah umur.
Kepolisian Resor Magetan akan menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin untuk diproses secara hukum.
Polisi Temukan Banyak Anak
Mengutip Surya.co.id, Minggu (23/2/2020), ternyata di mobil yang dikendarai ZA, terdapat 14 penumpang saat dilakukan penangkapan.
Mereka terdiri dari anak-anak laki dan perempuan dan beberapa lagi berusia sebaya bersama tersangka.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, hanya satu orangtua yang melapor telah kehilangan anaknya.
"Meski dari 13 penumpang yang diangkut tersangka itu, tapi hanya satu yang orangtuanya melaporkan kehilangan korban."
"Sebenarnya ini sebagai tindaklanjut dari laporan orangtua korban ke Polda Sumatera Selatan," kata Festo, Minggu (23/2/2020).
Baca: Guru SD Diduga Pelaku Penculikan Anak Ditangkap di Magetan, Modusnya Korban Diajak Berhijrah
Ia membenarkan, modus tersangka mengajak korban berusia 12 tahun itu, untuk hijrah dan keliling ke daerah lain.
"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah."
"Memang benar sebelum sampai di lingkungan pesantren di Magetan, korban bersama anak-anak lain sudah diajak ke berbagai daerah," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun."
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Magetan, Sukoco) (Surya.co.id/Doni Prasetyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.