Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Guru SD yang Diduga Culik Bocah 12 Tahun dari Sumsel hingga Magetan

Seorang guru SD, ZA (26) di Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Polres Magetan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Penangkapan Guru SD yang Diduga Culik Bocah 12 Tahun dari Sumsel hingga Magetan
SURYA.co.id/Doni Prasetyo
ZA (26) guru SD warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan setelah ditangkap tim reskrim Polres Magetan di Temboro, Karas, Magetan, Minggu (23/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD, ZA (26) di Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan oleh anggota Polres Magetan, Jawa Timur, Sabtu (22/2/2020).

ZA diduga telah melakukan tindak penculikan terhadap anak berusia 12 tahun.

Penangkapan tersebut atas laporan dari orangtua anak tersebut, yang menyebut ZA telah membawa lari anaknya.

Saat dilakukan penangkapan, ZA berada di sebuah pondok pesantren.

Baca: Guru SD Diduga Pelaku Penculikan Anak Ditangkap di Magetan, Modusnya Korban Diajak Berhijrah

Kasatreskim Polres Magetan, AKP Sukatni mengatakan, anak usia 12 tahun itu diajak oleh ZA untuk hijrah sejak Selasa (11/2/2020) lalu.

Korban dijanjikan akan dibawa berkeliling tanpa sepengetahuan orangtua.

“Korban diajak hijrah atau jaulah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orangtua korban,” ungkap Sukatni di ruang kerjanya, Minggu (23/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi penculikan anak
Ilustrasi penculikan anak ((Andrew Cribb/Alamy))
Berita Rekomendasi

Kronologi

Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.

Informasi dari Kepolisian Banyuasin, korban bersama pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Magetan.

Orangtua korban lalu mendatangi Polres Magetan untuk meminta bantuan untuk menemukan keberadaan anaknya.

Baca: Ibu Terlambat Jemput 20 Menit Saja, Sang Anak Sudah Jadi Korban Penculikan, Ditemukan Tak Bernyawa

Setelah adanya laporan tersebut, pelaku diketahui berada di pondok pesantren di Magetan.

“Pelaku kita amankan pada Sabtu (22/02) sekitar pukul 04.30 di sebuah pondok di Magetan,” ungkap Sukatni.

Polres Magetan juga turut mengamankan sebuah mobil Avanza nomor polisi WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan pelaku melakukan perjalanan dari Banyuasin ke Magetan.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus upaya membawa lari anak di bawah umur.

Kepolisian Resor Magetan akan menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin untuk diproses secara hukum.

ilustrasi penculikan anak
ilustrasi penculikan anak (kompas.com)

Polisi Temukan Banyak Anak

Mengutip Surya.co.id, Minggu (23/2/2020), ternyata di mobil yang dikendarai ZA, terdapat 14 penumpang saat dilakukan penangkapan.

Mereka terdiri dari anak-anak laki dan perempuan dan beberapa lagi berusia sebaya bersama tersangka.

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, hanya satu orangtua yang melapor telah kehilangan anaknya.

"Meski dari 13 penumpang yang diangkut tersangka itu, tapi hanya satu yang orangtuanya melaporkan kehilangan korban."

"Sebenarnya ini sebagai tindaklanjut dari laporan orangtua korban ke Polda Sumatera Selatan," kata Festo, Minggu (23/2/2020).

Baca: Guru SD Diduga Pelaku Penculikan Anak Ditangkap di Magetan, Modusnya Korban Diajak Berhijrah

Ia membenarkan, modus tersangka mengajak korban berusia 12 tahun itu, untuk hijrah dan keliling ke daerah lain.

"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah."

"Memang benar sebelum sampai di lingkungan pesantren di Magetan, korban bersama anak-anak lain sudah diajak ke berbagai daerah," jelasnya.

Ilustrasi penculikan
Ilustrasi penculikan (tribunnews.com)

Tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun."

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Magetan, Sukoco) (Surya.co.id/Doni Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas