Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu dapat Maju ke Tahap SKB, Berikut Syarat-syaratnya

Hingga saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sampai di tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu dapat Maju ke Tahap SKB, Berikut Syarat-syaratnya
Instagram @bkngoidofficial
Cara Cek Rangking Hasil SKD CPNS 2019 untuk Bisa Lolos Tahap SKB, Simak Langkahnya Berikut Ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sampai di tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nantinya melalui tahapan tersebut akan dipilih kembali, para CPNS untuk selanjutnya maju ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi peserta yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos Passing Grade, para peserta CPNS tersebut memiliki potensi lanjut ke SKB.

Memang dapat dikatakan peserta yang lolos passing grade belum tentu 100 persen dapat lanjut ke tes SKB.

Nantinya bagi yang lolos Passing Grade, nilai peserta tersebut akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja.

Dilansir dari siaran pers BKN, jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok (titik lokasi).

Penentuan Kelulusan Tahap SKD (Twitter BKN @BKNgoid)
Penentuan Kelulusan Tahap SKD (Twitter BKN @BKNgoid) ()

Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (Peserta Seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD).

Berita Rekomendasi

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada
portal SSCASN.

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik, yakni akan diumumkan pada Maret 2020.

Kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.

Dilansir dari Twitter @BKNgoid, berikut ketentuan dan syarat-syaratnya:

Apabila nilai SKD sudah sesuai dengan passing grade peserta, namun ada peserta yang memiliki nilai sama, maka penentuan SKB akan diurutkan secara berurutan, didasarkan pada:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas