Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu dapat Maju ke Tahap SKB, Berikut Syarat-syaratnya
Hingga saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sampai di tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi SKB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.
Dan penjelasan mengenai mengenai SKB dikutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019
Sementara itu terkait materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Dilansir dari Kompas.com, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
-Tes potensi akademik
-Tes praktik kerja
-Tes bahasa asing
-Tes fisik atau kesamaptaan
-Psikotes,
-Tes kesehatan jiwa
-Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Oktaviani Wahyu Widayanti) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.