Pembina Pramuka Tak Izin Pengelola Desa Wisata, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bisa Bertambah
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menyebut tersangka IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang guru yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, ditetapkan sebagai tersangka terkait musibah susur sungai yang mengakibatkan 10 siswa tewas.
Wakil Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Wakapolda DIY) Brigjen Pol Karyoto menyebut tersangka IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.
"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Brigjen Pol Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020).
Ia menyebut pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.
"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.
Terlebih jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 orang, sedang pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.
"Susur sungai merupakan kegiatan cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.
Baca: UPDATE Pasien Virus Corona per Senin, 24 Februari Pagi: 78.987 Terinfeksi, 2.469 Orang Meninggal
Baca: Berkat Jebakan Ini Warga Pergoki Remaja Klaten Puaskan Seksual dengan Jok Motor Dihias Pakaian Dalam
Menurut Wakapolda, siswa SMP belum mempunyai kondisi tubuh yang kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai.
"Mereka ini usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.
Selain itu tersangka IYA juga tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar.
"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika). Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyatkan tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Sleman.
Baca: Pakai 3 Teknik Masak, Olahan Kalkun Firhan MasterChef Ada yang Belum Matang, Arnold: Baru Mau Muji
Baca: BMKG - Prakiraan Cuaca Selasa 25 Februari 2020: Waspada Cuaca Esktrem di Yogyakarta dan Sekitarnya
Tersangka, guru olahraga di SMPN 1 Turi, merupakan orang yang bertanggung jawab menentukan lokasi susur Sungai.
"Dari pemeriksaan terhadap pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.