Pembina Pramuka Tak Izin Pengelola Desa Wisata, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bisa Bertambah
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menyebut tersangka IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Yuliyanto, IYA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria, pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Hingga saat ini Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina pramuka.
"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," katanya.
Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bisa bertambah seiring pemeriksaan terhadap para saksi.
Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.
"Kami serahkan kepada lembaga kepolisian. Kami sangat menghormati proses hukum baik di polda maupun polres," kata Sri Purnomo seusai upacara penutupan pencarian korban di Posko SAR Gabungan, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu.
Terkait kemungkinan orang tua korban menuntut pihak sekolah, Sri mempersilakan dan menilai hal itu sebagai hak serta pilihan masing‑masing orang tua.
"Tapi yang jelas kan semua itu pada prinsipnya tidak ada faktor kesengajaan. Hanya kelalaian, ketidakprofesionalan, itulah yang menyebabkan adanya musibah ini," katanya. (tribunjogja)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.