Remaja di Yogyakarta Setubuhi 6 Gadis yang Dikenalnya di Facebook, Janji Menikahi
Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IS (17) warga Gamping.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Remaja di Yogyakarta berinisial IS (17) ditangkap polisi setelah diketahui menghamili seorang perempuan di bawah umur berinisial P (17), warga Gondokusuman, Yogyakarta.
Orangtua P melaporkan ulah IS ke polisi.
Ternyata, IS tidak hanya mencabuli P, dia juga melakukannya kepada 5 perempuan lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mewakili Kapolsek Godean Kompol Paino mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua dari P (17) yang melihat gelagat tidak wajar dari anak perempuannya.
Orangtua semakin curiga karena melihat perubahan fisik anaknya yang menunjukkan seperti orang hamil.
Baca: BERITA POPULER: Alasan AS Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang serta Dampaknya Bagi RI
Setelah mengajak komunikasi, P mengaku sedang mengandung.
Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IS (17) warga Gamping.
"Setelah ada pendekatan dari orangtua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," ujar Iptu Eko Haryanto, Minggu (23/2/2020), seperti ditulis Tribunjogja.com.
Setelah mendapat laporan orangtua korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bantul.
Dari pengakuan pelaku, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sejak September 2019 di rumah kontrakan orangtua pelaku di Sidokerto Godean.
Setidaknya mereka telah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook pada Oktober 2019.
Setelah terjadi komunikasi secara intens, akhirnya keduanya sepakat untuk menjalani hubungan kekasih.
"Perkenalannya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri. Pelaku membujuk korban, dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," kata Eko.