Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'

Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'
BPBD DIY
Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu korban di Dam/Bendungan Lengkong pada Sabtu (22/2/2020) pukul 10.15 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kegiatan Pramuka susur sungai yang dilakukan sejumlah siswa SMPN 1 Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) berujung duka.

Pasalnya kegiatan tersebut menewaskan 10 korban siswi yang hanyut terbawa arus deras.

Rupanya kegiatan tersebut tetap dilakukan meski sedang turun hujan.

Disisi lain, berdasar pengakuan warga, mereka telah memperingatkan pembina pramuka untuk tidak melakukan kegiatan susur sungai itu.

Hal itu dibeberkan oleh satu di antara siswi yang selamat.

Tita Farza Pradita, seorang siswi SMPN 1 Turi membenarkan seorang warga telah memperingatkan supaya kegiatan susur sungai tidak perlu dilakukan.

"Tapi itu katanya sama warga sudah diingetin mending nggak usah, tapi tetap melanjutkan," tutur Tita, melansir dari tayangan Youtube Kompas TV.

Baca: Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Ini Pengakuan Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Berita Rekomendasi

Meski sudah diperingatkan, ternyata pembina pramuka tetap melanjutkan kegiatan tersebut.

Bahkan pembina tersebut sempat mengatakan kalau para siswa meninggal, itu hak Tuhan.

"Mendengar ada yang memperingatkan warga, katanya (kakak pembina) ya nggak papa kalau mati juga di tangan Tuhan," ujar Tita.

Tita pun mengatakan saat kegiatan susur sungai, tidak ada satupun pembina pramuka yang mendampingi.

Namun sesaat sebelum memulai kegiatan susur sungai sang pembina sempat memberikan pesan.

"Sempat (ketemu kakak pembina) cuma bilang hati-hati," ungkapnya.

Saat ini, kondisi Tita sudah membaik sewaktu menceritakan peristiwa yang ia alami.

Tidak hanya itu saja, Tita juga menceritakan ia sempat menolong tiga temannya yang hanyut terbawa arus deras.

"Pertamanya itu dari garis start belum banjir, tapi semakin lama air naik."

"Saya cuma berdua sama teman saya Via itu bilang 'Ta aku udah nggak kuat, terus tak suruh pegangan dipundak'," terang Tita.

Tidak hanya temannya, saat itu tita juga diminta menolong adik kelas yang meminta bantuan.

"Habis itu ada adik kelas bilang, 'Mbak itu ditolong kasihan sudah hanyut dari atas' terus tak tolong," katanya.

Menurut Tita, ada dua adik kelas yang ikut ia tolong.

"Adik kelas ada dua. Jadi tangan kanan megangin yang cewek, tangan kiri megang yang cowok."

"Via tak taruh dipundak," lanjutnya.

Bahkan, Tita berujar saat menolong tiga temannya itu dirinya juga ikut hanyut.

Baca: Mahfud MD Temui Keluarga Korban Susur Sungai Maut di Sleman, Sampaikan Duka Cita Pemerintah

Baca: FAKTA Tragedi Maut Susur Sungai SMP Sleman, Seluruh Korban Tewas Perempuan hingga Orangtua Histeris

Pembina Pramuka ditahan

Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Polda DIY resmi menahan satu orang tersangka dalam 'tragedi susur sungai' pada Minggu, (23/2/2020).

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, menuturkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas kelalaiannya menimbulkan korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisial IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020), melansir Tribun Jogja.

Polda DIY menyerahkan jenazah korban susur sungai yang ditemukan Minggu (23/2/2020)
Polda DIY menyerahkan jenazah korban susur sungai yang ditemukan Minggu (23/2/2020) (Tribun Jogja/ SAnto Ari)

Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka.

Namun ia juga sekaligus sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi.

Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.

Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Tersangka IYA mendapay ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.

Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.

Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjogja.com/Santo Ari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas